Legislator Seruyan Dukung Kendaraan Perusahaan Wajib KH-P

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Muhammad Aswin mendukung seluruh kendaraan operasional perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah tersebut wajib menggunakan plat daerah setempat atau KH-P.

"Kebijakan Pemkab Seruyan yang mewajibkan perusahaan menggunakan kendaraan operasional plat KH-P merupakan sebuah langkah strategis yang harus didukung dalam rangka memacu pendapatan daerah," katanya di Kuala Pembuang, Jumat.

Anggota Komisi II DPRD Seruyan ini juga menyatakan dukungannya tentang adanya penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mau menggunakan kendaraan operasional plat KH-P setelah kebijakan tersebut diterapkan.

"Memang harus ada sanksi bagi perusahaan yang tidak taat, dan kita yakin kalau kewajiban ini ditaati dengan baik oleh perusahaan maka akan memacu pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," katanya.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, perusahaan besar swasta khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Seruyan jumlahnya cukup banyak. Namun sangat disayangkan selama ini penerimaan sektor pajak kendaraan dari perusahaan masih belum maksimal.

Hal itu disebabkan karena sebagian besar kendaraan operasional perusahaan masih menggunakan plat dari kabupaten lain di Kalteng seperti Kotawaringin Timur (KH-F) dan Kotawaringin Barat (KH-G). Bahkan masih banyak pula kendaraan perusahaan yang menggunakan plat provinsi lain.

"Jadi meskipun plat kendaraan sudah KH tapi karena bukan Seruyan, akhirnya pajak kendaraan masuk ke kabupaten lain. Padahal operasional kendaraan tersebut melintasi jalan-jalan di wilayah Seruyan," katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah Seruyan Haryono menyebutkan, kewajiban penggunaan plat KH-P sudah berlaku per November 2017 untuk semua jenis kendaraan perusahaan.

Kemudian, bagi perusahaan di Seruyan yang masih menggunakan plat kendaraan non KH-P setelah adanya kesepakatan ini, maka Pemkab akan memberikan sanksi tegas serta mengevaluasi perpanjangan izin perusahaan yang bersangkutan.

"Pelaksanaan ini akan dievaluasi pada Juni 2018. Jadi bagi perusahaan yang masih belum menggunakan kendaraan plat Seruyan segera mutasi plat kendaraannya menggunakan plat KH-P," katanya.

Editor: Admin Kalteng

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Related Posts :

0 Response to "Legislator Seruyan Dukung Kendaraan Perusahaan Wajib KH-P"

Posting Komentar