Baleg DPRD Kotim Akui Belum Selesaikan

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Badan Legislasi (DPRD) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mengakui jika pihaknya selama 2016 belum menyelesaikan semua tugas yang dibebankan kepadanya.

"Kita sudah berupaya bekerja maksimal untuk mencapai yang terbaik, namun begitulah hasilnya masih ada beberapa tugas yang dibebankan kepada kami yang belum dapat kita selesaikan hingga batas waktu yang ditentukan habis," katanya di Sampit, Senin.

Dadang mengatakan, tugas yang belum sempat diselesaikan Baleg DPRD Kotawaringin Timur tersebut adalah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sepanjang 2016 sedikitnya ada enam produk hokum dalam bentuk Raperda inisiatif DPRD yang harus diselesai dibahas. Namun dari enam Raperda inisiatif tersebut baru empat yang sudah dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.

Empat Raperda yang telah dibahas oleh Baleg DPRD dan menjadi sebagai Perda tersebut adalah, Perda tentang tenaga kerja lokal, kearipan wisata lokal, perangkat desa dan Perda tentang badan permusyawaratan desa (BPD).

Sedangkan dua Raperda yang belum sempat dibahas oleh Baleg DPRD Kotawaringin Timur, yakni Raperda tentang penanganan kebakaran lahan dan Raperda tentang integrasi ternak sapi dengan perkebunan sawit.

Menurut Dadang, belum sempat dibahasnya dua Raperda, yakni tentang penanganan kebakaran lahan dan integrasi ternak sapi dengan perkebunan sawit karena terbatasnya waktu.

"Waktu untuk membahas dua Raperda tersebut sangat mepet sehingga dipastikan tidak akan selesai, untuk itu kita putuskan menunda pembahasan kedua Raperda tersebut," katanya.

Dadang mengaku akan tetap mengusulkan kembali kedua Raperda yang ditunda pembahasannya tersebut.

"Jika kita masih dipercaya kita akan menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut. Dan untuk 2017 nanti, sedikitnya ada enam Raperda inisiatif DPRD yang ditargetkan untuk diselesaikan pembahasannya," katanya.

Dadang berharap kepada pemerintah daerah untuk menerapkan Perda yang telah ditetapkan tersebut di lapangan sebagai payung hukum.

"Kita ingin semua Perda yang telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hokum tetap untuk dilaksanakan di lapangan agar hal itu lebih bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Dadang mengaku prihatin karena banyak Perda yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan oleh pemerintah, salah satu contohnya adalah Perda tentang bantuan hukum.

"Kita tidak mengetahui secara pasti mengapa Perda tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerah sendiri tidak pernah memberikan alasan atau memberi tahu ke kami," demikian Dadang. 

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Baleg DPRD Kotim Akui Belum Selesaikan"

Posting Komentar