Raperda TKD Barito Utara Perlu Direvisi

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Rancangan peraturan daerah tentang Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, perlu dilakukan perubahan atau revisi terkait isi Reperda tersebut.

"Revisi isi raperda TKD dilakukan agar tak bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja dan tidak memberatkan masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan beroperasi di Kabupaten Barito Utara, baik dalam bidang pertambangan, perkebunan, HPH dan sektor lainnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Barito Utara, Tenggara Teweng, Jumat.

Melalui Kabid Tenaga Kerja, SD Aritonang, di Muara Teweh, Tenggara Teweng menyebutkan untuk pembahasan raperda tentang TKD ini sepakat ditunda dulu, karena ada beberapa poin yang dalam hal ini dinilai perlu dilakukan perubahan terlebih dahulu, sebelum Raperda ini disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.

Isi poin pada Raperda tersebut yakni telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dasar wajib ini yakni pendidikan wajib 9 tahun atau tingkat sekolah SMP.

"Saya sarankan kemarin dalam rapat bersama anggota dewan agar bisa di rubah isinya, sebab kasihan masyarakat yang pendidikannya tidak lulus SMP/Sederajad atau pun tidak sekolah, karena untuk mereka ini masih bisa bekerja di perusahaan misalnya di sektor perkebunan," katanya.

Selain itu, kata dia, terkait masalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan perekrutan tenaga kerjanya. Dalam isi perda kata dia, perusahaan yang mempekerjakan diatas 100 tenaga kerja atau orang, wajib menyampaikan informasi pekerjaan secara tertulis maupun elektronik kepada dinas tenaga kerja.

Dalam hal ini apakah harus 100 orang dulu baru perusahaan melapor kesini. Sesuai undang-undang tenaga kerja apabila perusahaan menerima tenaga kerja bahkan satu orang pun harus dilaporkan, jadi tidak harus menunggu 100 orang melakukan penerimaan karyaan baru melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, karena apabila demikian dinas nantinya bisa tidak mengetahui perusahaan yang mempekerjakan karyawan dibawah 100 orang.

"Perda ini nantinya akan mengatur masalah tenaga kerja daerah diberbagai sektor, bukan hanya satu sektor saja tetapi banyak sektor, jadi perlu hati-hati sebelum disahkan karena menyangkut banyak masyarakat," ujarnya.

Editor: Admin Kalteng

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Related Posts :

0 Response to "Raperda TKD Barito Utara Perlu Direvisi"

Posting Komentar