Akhirnya, Pembunuh Abu di Kurun Diancam Hukuman Mati

uala Kurun (Antara Kalteng) - Pelaku berinisial MB (25), dan otak pembunuhan berencana berinisial EM (43) terhadap korban Sumber alias Abu di Jalan Jambu Kecamatan Kurun, akhirnya akan diancam hukuman maksimal dari Polres Gunung Mas (Gumas).
"Kedua pelaku, kami bidik dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ungkap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin saat menggelar press rilis kepada awak media di halaman Mapolres Gumas, Jumat (29/12/17).
Ia mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut yakni Pasal 340 KUH Pidana Junto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Motif tersangka EM, lanjut dia, yaitu dipicu dendam terhadap korban Abu. Karena, perbuatan kasar korban yang sering meminta hubungan intim dan meminta-minta uang tanpa mengenal waktu dan tempat. 
"Kemudian, EM meminta MB melakukan pembunuhan terhadap Abu dengan janji diberikan uang sebesar Rp 20 juta, 1 sepeda motor, dan 1 buah rumah," katanya.
Ia menambahkan, dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 13 saksi. Hingga akhirnya, tim gabungan penyidik, Intelkan Polres Gumas, Polda Kalteng, dan Polres Palangka Raya berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Tersangka MB diamankan di Palangka Raya sedangkan EM kami amankan di rumahnya di Desa Pajangei Kecamatan Tewah," demikian Yudi Yuliadin.

0 Response to "Akhirnya, Pembunuh Abu di Kurun Diancam Hukuman Mati"

Posting Komentar