Polres Bartim Sita Ratusan Miras Ilegal

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil menyita sebanyak 379 botol minuman keras ilegal, Jumat.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan mengatakan, kegiatan kepolisian terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan pasca Natal dan  menjelang tahun baru 2018.
"Sasarannya adalah minuman keras, premanisme dan begal," katanya kepada kalteng.antaranews.com.
Menurut Wahid, pihaknya memberikan peringatan keras kepada pemilik toko penjual miras tersebut.
Jika di kemudian hari ditemukan hal serupa, aparat Satreskrim akan mengambil tindakan tegas. 
Dari pantauan, razia dipimpin Kasat Reskrim AKP Andhi Kurniawan SIK bersama anggota mendatangi sejumlah toko penjual miras di wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya sejak pukul 16.00 - 18.00 WIB. 
Dari toko penjual miras ditemukan ada beberapa toko yang menjual miras tidak sesuai ijin alias illegal.
Miras ilegal yang disita  dari berbagai merek luar dan dalam negeri dengan total sebanyak 379 botol.
Miras ilegal tersebut disita sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bartim untuk dimusnahkan.

0 Response to "Polres Bartim Sita Ratusan Miras Ilegal"

Posting Komentar