Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas mengesahkan rancangan peraturan daerah APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2018 saat rapat paripurna ke 4 masa persidangan I tahun sidang 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gumas, Kamis (28/12/17).
APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan rincian pendapatan berjumlah Rp1.170.839.364.639,10, belanja berjumlah Rp1.174.939.364.639,10. Lalu Defisit sebesar Rp4.100.000.000,- dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 4.100.000.000,-.
Bupati Gumas Arton S Dohong menyampaikan, telah ditetapkannya Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018 ini merupakan suatu prestasi yang menggembirakan.
"Kami atas nama eksekutif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif Kabupaten Gumas," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam proses demi proses yang telah dilalui antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda APBD 2018 menggambarkan sinergitas yang baik antara keduanya, dalam kedudukan yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Dalam kedudukan yang demikian, maka DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD 2018, pembahasan selalu berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Selain itu, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi tentang APBD, partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
"Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya," tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer menegaskan bahwa kalangan Dewan selalu menganalisa dan memonitor program dan kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ia mengatakan, DPRD memiliki fungsi legislasi. Sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah (perda), DPRD Kabupaten Gumas telah menyelesaikan pembahasan 10 buah rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa persidangan I tahun sidang 2017.
"Selain itu kami juga punya fungsi anggaran," demikian Gumer
0 Response to "Akhirnya, Raperda APBD 2018 Gunung Mas Disahkan"
Posting Komentar