Rugikan Masyarakat, Pemerintah Pusat Didesak Cabut Aturan Larangan Ekspor Rotan

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mendesak pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan mentah karena telah membawa dampak buruk bagi petani dan pelaku usaha rotan.

"Kami meminta kepada pemerintah pusat agar Kalimantan Tengah jangan dihalang-halangi dengan regulasi yang menjadikan Kalimantan Tengah lebih mundur seperti ini," kata Wakil Gubernur Habib H Said Ismail di Sampit, Senin.

Akhir 2011 lalu, pemerintah pusat melarang ekspor rotan mentah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/2011. Kebijakan sepihak itu membuat sektor rotan terpuruk dan ribuan warga kehilangan pekerjaan.

Banyak perusahaan rotan gulung tikar akibat nyaris tidak ada lagi permintaan. Petani pun terpuruk karena rotan hasil panen mereka membusuk karena tidak ada pembeli.

Pemerintah melarang ekspor rotan mentah karena menganggap rotan sebagai hasil ikutan hutan. Padahal, rotan Kalimantan Tengah merupakan hasil budidaya oleh masyarakat.

Habib Ismail bersama jajarannya mengaku sudah bertandang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perdagangan. Pemerintah provinsi kembali menyampaikan harapan masyarakat Kalimantan Tengah agar larangan ekspor rotan dicabut.

"Kami menyampaikan bukti-bukti, bahkan video-video tentang penyelundupan rotan. Kami sampaikan juga bagaimana Singapura mengirim rotan dan rotan itu berasal dari Sampit. Rotan Sampit ini punya kelebihan dari yang lainnya karena kualitasnya sangat tinggi. Digosok sedikit sudah mengkilap," kata pria asal Sampit ini.

Habib Ismail menambahkan, sekitar 70 persen kebutuhan rotan dunia dipasok dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen berasal dari Kalimantan.

Kalimantan Tengah ingin maju dengan otonomi daerah yang dimiliki. Kalimantan Tengah ingin bisa ikut menyumbang pembentukan regulasi atau aturan perundang-undangan dengan melihat langsung ke akar permasalahannya.

"Kalimantan Tengah jangan dijadikan korban untuk kepentingan kartel-kartel yang ada di Indonesia ini. Kami akan terus mengejar, kami akan pertahankan dan kami akan perjuangkan," tegas Ismail.

Pemerintah provinsi juga sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pengusaha rotan yang ada di kawasan Barito, Sampit, Katingan dan lainnya. Pemerintah daerah kembali menginventarisasi kondisi sektor rotan di Kalimantan Tengah.

Menurut Ismail, sektor rotan di Kalimantan Tengah tidak memiliki industri hilir. Kalimantan Tengah memiliki industri lanjutan yaitu mebel, tas, tikar dan lainnya yang berbahan dasar rotan.

Ismail berharap paparan panjang lebar yang mereka sampaikan dapat menggugah hati pemerintah pusat supaya mencabut larangan ekspor rotan. Dia yakin dengan usaha dan perjuangan, harapan masyarakat Kalimantan Tengah akan terwujud.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Rugikan Masyarakat, Pemerintah Pusat Didesak Cabut Aturan Larangan Ekspor Rotan"

Posting Komentar