"Tata batas yang di tinjau ulang itu memang tidak semua patok, namun hanya dua tugu yang sesuai usulan pemerintah Kabupaten Barito Utara yakni patok dengan kode PBU5 dan PB06," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Barito Utara (Barut) M Iman Topik usai mengikuti rapat tatas batas kedua kabupaten di Palangka Raya, Senin.
Rapat tata batas itu dipimpin Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail dan dihadiri Bupati Barito Utara, Nadalsyah dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Mebas dan pejabat masing-masing kabupaten.
Menurut Topik, kedua tugu itu berada di kawasan Sungai Sampayang anak Sungai Lemo yang bermuara di Sungai Barito sesuai surat penegasan Gubernur Kalteng tahun 2010 lalu.
"Diantara tugu PBU5 dan PBU6 tersebut terdapat titik katometrik atau titik kerapatan.Dalam peninjauan ulang tata batas ini nanti akan ditentukan waktunya oleh tim dari Provinsi Kalteng," jelas dia.
Sementara Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan memang kedua titik itu sudah ditetapkan titik koordinatnya, namun dalam menetapkan garis batasnya tidak melibatkan dari pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Jadi saat menetapkan garis batas wilayah saat itu, dari Kabupaten Barito Utara tidak dilibatkan semestinya 1.300 hektare masuk wilayah Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, namun masuk Kapuas.
"Wilayah ini yang kami perjuangankan kembali untuk masuk Barito Utara dan disepakati akan turun bersama untuk meninjau tata batas wilayah kedua kabupaten," ujar Nadalsyah.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Barut-Kapuas Tinjau Ulang Tata Batas Di Kawasan Lemo"
Posting Komentar