"Kami telah menerima informasi dari Panwaslu yang menyatakan di Kabupaten Barsel diduga terjadi 13 pelanggaran yakni 11 pelanggaran pidana dan dua lainnya pelanggaran administrasi. Sementara untuk Kobar terjadi satu pelanggaran berifat administrasi," kata Ketua Bawaslu Kalteng, Theleopilus Y Anggen di Palangka Raya, Rabu.
Meski demikian, Theleopilus menerangkan jika pihaknya belum menerima laporan dan detail kejadian secara tertulis dari Panwaslu kabupaten terkait temuan pelanggaran kampanye.
Pernyataan itu diungkapkan dia pada acara media gathering peran media massa dalam rangka pengawasan partisipatif dan pelanggaran pemilu guna mewujudkan Pilkada bersih dan bersinergitas yang digelar di Kantor Bawaslu Kalteng.
Selain mendapati 14 laporan pelanggaran itu, Bawaslu Kalteng juga menemukan beberapa pelanggaran lain yang berupa kampanye di media massa dan media soaial di luar jadwal yang ditentukan.
"Jadwal kampanye di media massa ini ditetapkan pada 29 Januari-11 Februari. Tetapi beberapa waktu lalu kami menemukan beberapa paslon sudah mempromosikan dirinya di media massa koran dan media sosial," katannya.
Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalteng Lery Bungas menambahkan, terkait temuan ini Panwaslu Kabupaten telah melakukan menyurati pasangan calon yang dimaksud.
"Akhirnya curi start kampanye di media massa itu dihentikan pasangan calon. Kami berharap pasangan calon dapat mematuhi seluruh aturan dan ketentuan sehingga Pilkada di wilayah Kalteng yang bersih, jujur, adil dan bersinergisitas berkualitas dapat terwujud," kata Lery.
Pihaknya pun meminta penyelenggara pemilu, Panwaslu dapat menjunjung tinggi netralitas pilkada dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Bawaslu Kalteng Terima 14 Laporan Pelanggaran Pilkada Barsel Dan Kobar"
Posting Komentar