Dewan Desak Pemkab Revisi Perda tentang Parkir, Ini Alasannya

Sampit (Antara Kalteng) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Shaleh mendesak pemkab setempat untuk segera mengajukan draf revisi Perda tentang pengelolaan parkir.

"Sesuai kesepakatan antara legislative dan eksekutif bahwa Perda parkir Kotim tahun 2010 perlu dilakukan revisi, untuk itu draf dari Perda tersebut harus segera diserahkan ke DPRD setempat," katanya kepada wartawan di Sampit, Rabu.

Shaleh mengungkapkan, draf Perda parkir tersebut seharusnya mulai sekarang diajukan ke DPRD agar sebelum dilakukan pembahasan bisa dipelajari lebih detail lagi.

Dengan adanya pegkajian lebih mendalam diharapkan Perda yang direvisi bisa lebih bermanfaat dan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat.

Sudah selayaknya Perda parkir di Kotawaringin Timur direvisi karena telah menimbulkan sejumlah permasalahan di kalangan masyarakat, katanya.

Lebih lanjut Shaleh mengatakan, permasalahan yang sering terjadi adalah Perda parkir tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya, sehingga menimbulkan permasalahan.

Akibat tidak dilaksanakannya Perda itu telah terjadi pungutan liar, yakni tarif parkir kendaraan tidak sesuai kententuan sebagai mana diatur dalam Perda. Para juru parkir memungut lebih mahal, yang seharusnya Rp1.000/unit untuk kendaraan roda dua, menjadi Rp2.000/unit.

Shaleh berharap dengan adanya revisi diharapkan dapat lebih memberikan manfaat kepada masyarakat dan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu mengaku sampai saat ini belum ada menerima draf usulan revisi Perda tentang parker tersebut.

"Sampai saat ini kita belum ada menerima, dan jika ada kita siap untuk membahasnya, namun bukan untuk dibahas saat ini melainkan masuk dalam program pembahasan tahun 2017," jelasnya.

Dadang mengatakan, revisi Perda tentang parkir tidak mungkin dibahas saat ini, selain banyaknya tugas Baleg yang belum selesai juga mepetnya waktu yang tersedia. 

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Dewan Desak Pemkab Revisi Perda tentang Parkir, Ini Alasannya"

Posting Komentar