"Sekarang waktu terus berjalan, APBD 2017 masih belum jelas kapan akanj dibahas dan sampai saat ini belum ada penjadwalan dari Badan Musyawarah DPRD Kalteng," kata Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalteng Edy Rosada di Palangka Raya, Sabtu.
Edy mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan penetapan APBD 2017 setiap daerah paling lambat 30 Desember 2016. Bila tidak bisa diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan berdampak pada roda pembangunan, dan daerah juga mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Sanksi tersebut antara lain tidak dibayarkannya gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD selama enam bulan. Sanksi lainya adalah penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU).
Dijelaskan Edy, berdasarkan pasal 321 ayat 2 Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan sanksi bagi Pemda yang terlambat mengesahkan Perda APBD.
"Secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang penyusunan APBD 2017. Sanksi tegas itu akan diberikan bagi oknum eksekutif maupun legislatif daerah yang menghambat pengesahan perda APBD," jelasnya.
Sanksi lain yang juga menunggu adalah dampak tidak ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Untuk RPJMD juga akan ada sanksi tersendiri, yakni sanksi administratif tidak digaji selama 3 bulan. Jadi kalau kedua perda itu (APBD dan RPJMD) tidak selesai sesuai batas waktu, bisa jadi anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak menerima gaji selama 9 bulan," Demikian Edy Rosada.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Hah! Anggota DPRD Kalteng Terancam Tak Terima Gaji?"
Posting Komentar