"Tugas utama DPR/DPRD ada tiga, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jadi semua itu harus berjalan secara berimbang, jangan hanya lebih fokus pada salah satunya sehingga bagian yang lainnya tidak dijalankan," kata Ketua Tim Investigasi Ditjen Otda Kemendagri Sukoco di Palangka Raya, Sabtu.
Dia datang ke Kalteng untuk menindaklanjuti laporan Ketua DPRD dan Komisi A DPRD Kalteng yang menilai adanya kesalahan dalam pelantikan pejabat Pemprov oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Sukoco mengatakan, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang harusnya sudah selesai pada akhir tahun 2016 tidak boleh ditunda-tunda pembahasannya hanya karena ada permasalahan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng.
Seharusnya, kata Sukoco, ketiga fungsi dewan itu harus bisa jalan bersamaan. Pelaksanaan salah satu fungsi, tidak boleh mengakibatkan diabaikannya fungsi lain.
"Misalnya ketika fungsi pengawasan berjalan, fungsi lainnya harus tetap jalan sehingga tidak ada fungsi yang tertunda, apalagi sampai berakibat ada raperda yang tidak dibahas," ujarnya.
Dia minta apabila memang ada masalah, para anggota dewan tidak meninggalkan tugas dan fungsinya yang lain. Tugas legislasi, budjeting, dan pengawasan pada pemerintahan harus tetap berjalan.
Sebelumnya dilaporkan, lima dari tujuh fraksi di DPRD Kalteng meminta Badan Musyawarah DPRD Kalteng mengjadwalkan pembahasan tiga Raperda yang belum selesai tersebut.
Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang APBD 2017, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "DPRD Kalteng Agar Profesional Laksanakan Tugas, Kata Tim Kemendagri"
Posting Komentar