Dokumen Amdal Pembangunan RSUD Muara Teweh Dipaparkan

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paparan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh dengan Badan Lingkungan Hidup setempat.

"Penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL) ini mengacu pada dokumen amdal yang telah disusun sebelumnya dan disesuaikan dengan keadaan di lapangan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara (Barut) Suriawan Prihandi saat memimpin rapat tersebut di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Suriawan, dokumen RKL dan RPL merupakan pedoman untuk memantau secara sistematik, berulang dan terencana terhadap perubahan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pembangunan RSUD Muara Teweh pada tahap pra kontruksi sampai dengan tahap operasi.

Dengan disusunnya dokumen RKL-RPL diharapkan pelaksanaakn kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat dengan mudah dilakukan.

"Tujuan pelaksanaan RKL adalah untuk merumuskan upaya kebijakan pengendalian dampak lingkungan, baik berupa tindakan pencegahan maupun tindakan penanggulangan terhadap segenap dampak negatif yang mungkin terjadi, serta berbagai upaya pengembangan terhadap dampak positif yang akan terjadi melalui pendekatan teknologi, sosial ekonomi, budaya dan kelembagaan," katanya.

Di samping itu, kata dia, untuk merumuskan tugas dan wewenang pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, pengawasan, pembinaan teknis serta pelaporan sehingga upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan menjadi efektif dan efesien.

Sedangkan tujuan dari pelaksanaan RPL untuk memantau komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar atau terkena dampak besar dan penting. Memantau aspek-aspek dampak besar dan penting yang dinyatakan dalam Amdal dan RKL.

"Kemudian, memantau pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/paremeter lingkungan hidup yang terkena dampak, untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan," ujar Suriawan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Utara Fery Kusmiadi mengatakan pembangunan gedung RSUD Muara Teweh tingkat lima ini dilaksanakan dengan melalui kontrak multiyear dengan anggaran Rp 65 miliar.

"Proyek ini sebelumnya ditangani oleh pihak Rumah Sakit Muara Teweh, lantaran tidak memiliki tenaga teknis, proyek tersebut lalu dilimpahkan ke Dinas PU. Sementara dalam dokumen yang diserahkan itu hanya melewati supervisi atau konsultan pengawasan saja," kata Fery.

Karena supervisi tidak memiliki tanggung jawab untuk mereview atau memperbaiki bila terdapat kekurangan dari dokumen yang ada, maka Dinas PU menginginkan adanya konsultan diatas dari konsultan supervisi yaitu konsultan menajemen konstruksi (MK).

"MK ini disamping juga melakukan pengawasan, juga yang memiliki tanggung jawab atau mereview dokumen bila terdapat kekurannya," ujarnya.

Fery menjelaskan perlunya Amdal dalam pembangunan RSUD Muara Teweh itu yaitu karena sesuai aturan bila luas wilayah lebih dari 5 hektare maka wajib amdal.

"Sementara untuk RSUD Muara Teweh ini dibangun di atas lahan seluas 7 hektare, dengan luas bangunan kurang lebih 21.000 meter persegi. Berarti baik dari luasan wilayah dan bangunan RSUD Muara Teweh ini wajib amdal," katanya.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Dokumen Amdal Pembangunan RSUD Muara Teweh Dipaparkan"

Posting Komentar