"Kartu nelayan diberikan kepada nelayan yang terdaftar di Direktorat Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Program Aplikasi Pengembangan Usaha Perikanan (PUPI)," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan Priyo Widagdo di Kuala Pembuang, Kamis.
Ia merincikan, 649 kartu nelayan didistribusikan kepada nelayan yang berada di tiga kecamatan di Seruyan, yakni Kecamatan Seruyan Hilir sebanyak 563 buah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur sebanyak 85 buah, dan Kecamatan Danau Sembuluh 1 buah.
"Sebenarnya jumlah kartu nelayan itu ada 808 buah, namun 159 buah sisanya masih belum diserahkan," katanya.
Ia menjelaskan, penyaluran kartu nelayan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Bagi Kesejahteraan Nelayan.
kartu nelayan itu selain berfungsi sebagai identitas nelayan, juga dapat digunakan sebagai identitas penerima berbagai bantuan dari pemerintah pusat, karena saat ini ada berbagai macam kebijakan pemerintah pusat dalam mengembangkan potensi maritim di Indonesia.
"Kartu nelayan dimaksudkan sebagai bukti dan identitas bagi nelayan serta syarat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah atau non pemerintah yang berhubungan dengan kenelayanan," katanya.
Menurutnya, dengan kartu tersebut, para nelayan dapat menerima atau mengakses berbagai bantuan pemerintah pusat serta pemerintah daerah seperti asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, serta referensi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, referensi sertifikat hak atas tanah, dan masih banyak manfaat lainnya.
"Intinya kartu nelayan itu merupakan program pemerintah sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan nelayan secara terarah dan tepat sasaran," katanya.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "DKP Seruyan Bagikan 649 Kartu Untuk Nelayan Tradisional"
Posting Komentar