Barito Utara Usulkan UMK 2017 ke Gubernur

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.506.351 per bulan atau naik Rp340.456 dibandingkan tahun sekarang Rp2.165.895 per bulan ke Gubernur Kalteng.

"UMK tahun depan naik 15,72 persen dan hari ini dibawa ke Palangka Raya guna diusulkan untuk ditetapkan melalui peraturan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara Yaser Arapat di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Yaser, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik.

Usulan UMK 2017 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.

"Jika UMK tersebut sudah ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat," katanya.

Yaser mengatakan, selain UMK pihaknya juga telah menetapkan UMSK tahun depan untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan,perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) serta industri pengolahan disepakati masing-masing Rp2.556.501 anai 13,75 dari tahun 2016 Rp2.247.565.

Kemudian sektor serta penebangan kayu (logging) Rp2.556.501 naik 11,35 persen dari sebelumnya Rp2.295.849, bangunan Rp2.556.501 naik 13,75 persen dari Rp2.510.325, pertambangan dan penggalian Rp2.556.501 naik 11,35 persen dari Rp2.295.851 dan jasa Rp2.556.501 naik 11,87 persen dari Rp2.285.283.

Untuk sektor kelistrikan Rp2.556.501 naik 4,75 persen dari Rp 2.440.594, gas Rp2.581.565 naik 2,84 persen dari Rp2.510.325 dan air Rp2.556.501 naik 10,26 persen dari Rp2.318.564/bulan.

"UMK Barito Utara ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2017 sebesar Rp2.222.986 per bulan," jelas dia.

Pemerintah di kabupaten pedalaman Sungai Barito itu juga meminta penetapan UMK dan UMSK 2017 yang telah disepakati tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

Tenaga kerja, katanya, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.

"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Yaser Arapat.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Barito Utara Usulkan UMK 2017 ke Gubernur"

Posting Komentar