Legislator Ini Sebut Penerapan Perda Parkir Harus Diawasi Ketat Di Lapangan

Sampit (Antara Kalteng) - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) parkir Nomor 20 Tahun 2010 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, perlu pengawasan lebih ketat di lapangan.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Hero Harapanno Manddauw di Sampit, Selasa mengatakan, dengan adanya pengawasan lebih ketat di lapangan diharapkan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika ingin tarif parkir kendaraan baik itu roda dua maupun empat dan seterusnya dipungut sesuai Perda maka pemerintah harus melakukan pengawasan di lapangan terutama pada titik yang ramai, seperti pasar dan taman kota Sampit," terangnya.

Hero mengungkapkan, pada titik tertentu yang dianggap sebagai pusat keramaian masyarakat tersebut pemerintah bisa mendirikan pos pantau.

Pos pantau tersebut dijaga oleh petugas dari dinas teknis dan instansi terkait, seperti dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ditunjuknya Dishubkominfo dan Satpol PP sebagai penjaga pos pantau karena Dishubkominfo sebagai dinas teknis yang menangani parkir, sedangkan Satpol PP sebagai penegak dan pengemban dari Perda.

Melalui petugas yang berjaga di pos pantau tersebut pengawasan dan penerapan tarif parkir di lakukan agar sesuai dengan Perda.

"Selain melakukan pengawasan penerapan tarif parkir, pos pantau juga bisa di fungsikan sebagai tempat pengaduan masyarakat pengguna jasa parkir. Jadi jika ada keluhan dengan pelayanan parkir masyarakat bisa melaporkan langsung ke penjaga pos pantau tersebut," katanya.

Lebih lanjut Hero mengatakan, pos pantau juga tidak hanya berfungsi sebagai pemantau dari penerapan Perda parkir, namun melalui pos pantau tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai pengendali keamanan daerah rawan tindak criminal.

"Tidak hanya itu saja pos pantau tersebut juga bisa membantu kelancaran arus lalu lintas di daerah rawan macet akibat parkir sembarangan, seperti di pasar dan titik tertentu lainnya," ucapnya.

Hero juga berharap penanganan dan pengelolaan parkir kendaraan kedepannya bisa diambil alih oleh pemerintah daerah.

"Saya kira tidak perlu dikelola pihak ketiga, sebab hal itu akan memicu timbulnya konflik dan pungutan liar (Pungli)," demikian Hero.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Legislator Ini Sebut Penerapan Perda Parkir Harus Diawasi Ketat Di Lapangan"

Posting Komentar