Legislator Ini Desak Polisi Tangkap Pelaku Pungli

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku pungutan liar dan calo di daerah tersebut.

"Kami meminta agar setiap pelayanan publik yang ada di Kotawaringin Timur tidak ada lagi Pungli maupun calo, dibentuknya tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) diharapkan bisa membersihkan semua itu," katanya di Sampit, Kamis.

Dadang mengatakan, persoalan Pungli dan calo secara langsung telah membuat pelayanan publik mundur.

Pelayanan yang bersih dari praktik Pungli dan calo sebetulnya sudah lama didambakan masyrakat, namun hal itu belum bisa terwujud.

Menurut Dadang, salah satu pelayanan publik yang sering dimanfaatkan oleh pelaku Pungli dan calo adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Hal itu terjadi karena sebagian besar masyarakat beranggapan membuat KTP elektronik merupakan urusan yang susah dan butuh waktu lama karena berbelitnya prosedur dan tatacaranya.

Pola pikir masyarakat demikian yang menumbuhkembangkan para Pungli dan calo. Seandainya masyrakat tidak lagi menggunakan jasa calo maka perlahan para calo itu akan musnah dengan sendirinya.

"Ini kan karena ada dua pihak yang saling menguntungkan, oknum calo dapat imbalan, sedangkan warga cepat kelar urusanya, sebetulnya secara tidak sadar tindakan warga tersebut telah turut serta merusak tatanan pelayanan publik kita," katanya.

Sementara itu, Pelaksana harian tim Satgas Saber Kotawaringin Timur Kompol Bronto Budiono mengatakan sampai saat ini belum terindikasi adanya pelaku Pungli maupun calo.

"Jika ada akan kita tindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dan hal itu berlaku terhadap semua kalangan, baik itu aparatur sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum, apabila terbukti melakukan Pungli dan calo akan kita proses hukum," Demikian Bronto.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Legislator Ini Desak Polisi Tangkap Pelaku Pungli"

Posting Komentar