Diduga Edar Narkoba! 1 ASN BKSDA Diringkus Polda Kalteng

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui  Ditresnarkoba mengelar press release tentang hasil penangkapan terhadap pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Saat gelar pelaku dan barang bukti di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Dir Narkoba Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan ke empat orang pelaku ini merupakan komplotan pemakai dan pengedar narkoba di Palangka Raya.
"Penangkapan para pelaku berdasarkan dari hasil pengembangan kasus penangkapan dari saudara EMP(28) yang kita bekuk pada tanggal 26/10 pukul 13.00 Wib di jalan Bukit Keminting IV Palangka Raya bersama barang bukti satu buah paket shabu seberat (0,26gram), uang Rp50.000,- satu buah Hp Nokia dan satu unit sepeda motor roda dua merk yamaha zupiter Nopol KH 4134 TP," Katanya.
Dari keterangan yang diberikan pelaku berinisial EMP (28) ini kita peroleh lagi informasi bahwa yang bersangkutan membeli dan mendapatkan sabu dari saudara JM (38), bebernya.
Atas dasar informasi dari saudara EMP kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku JM bersama kedua saudaranya yang sedang mengkonsumsi sabu. Kedua saudara pelaku yang berinisial YHD(42) dan EE (37) juga terlibat aksi dari pengedaran sekaligus pemakaian benda haram tersebut, tegas Shaury.
Bahkan salah satu dari tiga bersaudara ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, tambahnya.
Kita akan terus kembangkan dan selidiki dari mana para pelaku ini mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut agar dapat mengungkap dan menangkap para pengedar dan perusak generasi bangsa.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun, demikian Shaury.

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Diduga Edar Narkoba! 1 ASN BKSDA Diringkus Polda Kalteng"

Posting Komentar