
Polres Pulang Pisau mengamankan pelaku kencing itu AH dan membidik dengan pasal tindak pidana Pilkada.
"Tidak dikenakan tindak pidana KUHP tetapi kita menggunakan pasal dalam pidana Pilkada," terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SHMH, Rabu (28/3).
Kronologis diamankannya pemuda berinisal AH warga Desa Kantan Muara ini, terang Edia, bermula saat kencing dekat dengan baliho/spanduk Paslon Pilkada 2018.
Setelah kencing, selanjutnya kepala AH terbentur atau terkena alias kejedot kayu APK Paslon. Merasa jengkel akibat kepalanya terbentur itu, AH menjadi marah kemudian merusak dan merobek APK Paslon.
Bukan hanya APK salah satu Paslon saja, AH juga langsung merusak dua APK masing-masing Paslon yang maju dalam Pilkada 2018 di lokasi di Desa Kantan Muara tersebut.
Berdasarkan tindak pidana pemilihan, terang Edia, AH diancam enam bulan kurungan.
0 Response to "Berawal dari kencing dekat APK Paslon, akhirnya diamankan Polisi"
Posting Komentar