"Aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi kepala desa dan damang harus mendapat izin dari Bupati. Sampai saat ini belum ada yang secara resmi mengajukan permohonan izin itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Sabtu.
Pemilihan kepala desa serentak di 81 desa akan dilaksanakan tahun 2017 nanti. Meski belum ada yang mengajukan izin secara resmi, namun banyak ASN yang diperkirakan akan ikut bersaing menjadi calon kepala desa.
Alang memperkirakan ASN yang tertarik menjadi calon kepala desa akan didominasi golongan III ke bawah. Apalagi mengingat syarat pendidikan minimal calon kepala desa cukup lulusan SMP sederajat.
ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengajukan izin kepada pimpinan instansi mereka hingga ke bupati. Jika tidak mendapat izin, maka ASN tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Karena terus ditingkatkan insentif kepala desa, diperkirakan menjadi salah satu daya tarik sehingga banyak yang berminat menjadi kepala desa. Apalagi bagi ASN, mereka tidak perlu menanggalkan status ASN meski nanti terpilih menjadi kepala desa.
"Kemungkinan banyak yang tertarik karena insentif itu, dan ini berbeda dengan mencalonkan diri sebagai legislatif atau kepala daerah karena tidak perlu berhenti jadi pegawai negeri. Apalagi 2017 nanti kemungkinan insentif kepala desa naik menjadi Rp4 juta, jadi banyak yang tertarik ," tambah Alang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Redy Setiawan mengakui, banyak ASN yang berminat mencalonkan diri menjadi kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2017 nanti.
"Tidak kurang dari 20 pegawai yang sudah menyampaikan secara lisan kepada kami bahwa mereka akan ikut pilkades (pemilihan kepala desa), tapi memang mereka belum ada yang secara resmi mengajukan izin," kata Redy.
Data terakhir, ada 81 desa yang akan mengikuti pilkades serentak pada 2017 nanti. Jadwal pasti pilkades akan ditetapkan melalui rapat pada Desember nanti.
Redy mengatakan, ASN yang menyatakan minat maju dalam pilkades berasal dari berbagai bidang seperti guru, perawat dan lainnya. Sesuai aturan, mereka harus mendapat izin dari pimpinan instansi hingga bupati.
Jika terpilih menjadi kepala desa maka ASN harus memilih salah satu gaji, apakah gaji sebagai ASN atau selaku kepala desa, ditambah tunjangan. Namun jika tidak terpilih maka haknya sebagai ASN dikembalikan.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "ASN Mau Calon Kepala Desa? Ikuti Prosedur, Kata BKD"
Posting Komentar