"Kedua pelaku jambret ini berhasil kami amankan di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya saat berada di Bengkel Deco Delapan," kata Kasat Reskrim Harman Subarkah di Palangka Raya, Sabtu.
Dua penjambret yang berhasil diamankan petugas yakni berinisial AA (27) dan FLS (21) yang keduanya tercatat sebagai warga Jalan Riau Gang Batam kota setempat.
Saat diamankan petugas keduanya sempat berdalih tidak pernah melakukan aksi kejahatan serupa. Namun petugas yang sudah memegang data sesuai dengan laporan para korbannya, langsung menggelandang keduanya ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
"Aksi kejahatan yang dilakukannya itu di Jalan D.I Pandjaitan beberapa waktu lalu. Modus mereka yang mereka lakukan dengan cara memepet sepeda motor korbannya, kemudian merampas tas yang dibawa oleh korban," katanya.
Rata-rata yang menjadi sasaran para penjambret tersebut adalah para kaum perempuan.
Dalam perkara itu, penyidik Polres setempat terus mengembangkan perbuatan pelaku yang diduga tidak hanya satu kali saja.
Melainkan sering melakukan aksinya di beberapa tempat, karena para pelaku sudah menjadi incaran pihak petugas selama ini.
Akibat ulahnya sendiri, pelaku yang sudah mendekam di Rutan Mapolres setempat dan di jerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dan ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat kota setempat selalu waspada ketika berada di jalan raya. Apalagi jelang bulan Ramadhan seperti ini, aksi tindak kejahatan akan meningkat," tandas perwira jebolan Akpol tahun 1998 tersebut.
0 Response to "Polres Palangka Raya ringkus dua pelaku jambret"
Posting Komentar