Apabila memahami informasi yang berkembang dan pemberitaan sejumlah media Kejati Kalteng menyatakan bahwa berkas perkara Sekda Kota itu telah lengkap atau P21, kata Pengamat Hukum Dannys Siburian, di Palangka Raya, Jumat.
"Kalau berkas tersangka diperlambat pelimpahannya, menurut saya justru akan mempersulit pihak penyidik Polda Kalteng itu sendiri. Alangkah baiknya memang segera dilimpahkan," kata Pria yang juga pengacara di Dannys Siburian dan Partners ini.
Sementara Pengamat hukum Palangka Raya lainnya, Bayu Hutabarat menduga, lambatnya penyerahan berkas perkara dan ditahannya Sekda Kota tersebut ada unsur sakit hati. Sebab, Sekda Kota melakukan perlawanan dengan cara mempraperadilkan penetapan status tersangka yang telah ditetapkan Polda Kalteng.
Dia mengatakan adanya praperadilan itu kemungkinan besar membuat penyidik Tipikor Polda Kalteng penyidik melakukan penahanan terhadap Sekda Kota. Hal ini terlihat dari ketika Polda Kalteng menetapkan status tersangka, tidak dilakukan penahanan.
"Mengapa juga penyidik memberikan pertimbangan yang bersangkutan untuk tidak di tahan saat penetapan tersangka. Memang penahanan merupakan wewenang penyidik, tapi yang bersangkutan selama ini kan koperatif dan tidak pernah menghilangkan barang bukti dan mencoba melarikan diri," kata Bayu.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menegaskan bahwa penyidikan memiliki batas waktu tertentu. Untuk penahanan pertama, penyidik berhak menahan tersangka selama 20 hari, khususnya kasus yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
"Kalau penahanan pak Rojikinnor itu memang wewenang penyidik. Untuk waktu penahanan selama 20 hari, guna kepentingan penyidik dalam melengkapi dan menyusun berkas perkara tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan," demikian Pambudi.
0 Response to "Polda disarankan segera limpahkan kasus Sekda Palangka Raya ke Kejati"
Posting Komentar