Pemuda cabul Bartim pasrah divonis tujuh tahun penjara

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemuda cabul yang yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, berinisial AS (19) akhirnya divonis bersalah. AS terlihat pasrah dengan vonis  7 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung tidak mengelak atas putusan majelis hakim yang memvonis 7 tahun penjara itu. 

"Vonis hakim 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan," kata Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung di Tamiang Layang, Jumat.

Menurtnya, putusan tersebut diterima JPU dan terdakwa melalui penasihat hukum (PH). Vonis diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Didalam sidang, AS hanya terlihat pasrah atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara atas perbuataanya terhadap RY (15) yang masih berstatus pelajar disalah satu SMU di Bartim.

AS ditangkap dikediamannya pada Jumat (5/01/2018) lalu,  saat tidur dikediamannya di RT 06 Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur. 

AS dilaporkan orang tua Bunga dengan dugaan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 83 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam laporannya, Bunga mengaku dihadang, kemudian ditarik dan dipaksa berhubungan badan saat sedang berlari oagi, sekitar pukul 05.00 WIB.

Penyidik juga sempat berkordinasi dengan Mabes Polri karena AS sempat mengirim adegan layak sensor ke group What'sapp sekolah Bunga, hingga membuat geger dunia pendidikan. 

0 Response to "Pemuda cabul Bartim pasrah divonis tujuh tahun penjara"

Posting Komentar