Tata ulang keberadaan gudang usaha di komplek perumahan

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) -  Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Alfian Batnakanti meminta Pemerintah Kota setempat untuk menata ulang izin serta peruntukan gudang barang yang digunakan oleh suatu perusahaan. 

"Di Kota Palangka Raya ini banyak rumah pribadi berukuran besar dijadikan gudang barang oleh salah satu perusahaan distributor. Sebenarnya hal tersebut sudah menyalahi aturan, karena rumah pribadi dijadikan gudang barang," kata Alfian Batnakanti di Palangka Raya, Kamis. 

Alfian menegaskan, pihaknya berencana akan memanggil instansi terkait yang mengeluarkan izin perusahaan yang menjadikan rumah menjadi gudang distributor barang serta lain sebagainya. 

Diduga selama ini keberadaan gudang tersebut mengganggu masyarakat yang tinggal di komplek tersebut, seperti membuat kawasan setempat menimbulkan suara yang menurut warga tidak enak. 

Kehadiran gudang tersebut diduga menjadi penyebab rusaknya aspal jalan di pemukiman komplek perumahan warga, yang sudah diaspal puluhan tahun oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. 

"Rusaknya jalan bisa juga akibat truk fuso bermuatan puluhan ton barang keluar masuk gudang yang berada di pemukiman warga. Kemudian suara ramai yang bersumber dari aktivitas di gudang tersebut juga mempengaruhi masyarakat setempat," bebernya. 

Seharusnya, ucap Alfian Batnakanti Anggota Komisi B Bidang Pembangunan dan Ekonomi itu menambahkan, Pemkot setempat wajib mempetakan mana saja wilayah yang boleh untuk dijadikan gudang barang suatu perusahaan dan mana yang tidak boleh. 

Hal ini sebenarnya perlu dilakukan, guna melakukan penataan kota atar tidak semrawut seperti yang ada saat ini.

Related Posts :

0 Response to "Tata ulang keberadaan gudang usaha di komplek perumahan"

Posting Komentar