
Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Syaripudin menegaskan berdasarkan undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014, bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
"Selain itu menjadi pelaksana kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik politik, korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Syaripudin, Rabu.
Pesan tersebut dikatakan Syaripudin untuk memberikan pembakalan kepada 37 pegawai tidak tetap sebelum pra jabatan yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat di Aula Dinas Kesehatan.
Dari jumlah tersebut diantaranya 24 orang adalah tenaga kesehatan dan 13 orang tenaga penyuluh pertanian.
Syaripudin menambahkan, seluruh ASN agar bisa menjaga etika dan kesopanan, serta menjaga nama baik pemerintah daerah dalam menjalankan amanah sebagai seorang ASN.
Terkait dengan adanya pemilihan kepala daerah, dirinya meminta agar seluruh ASN untuk tetap menjunjung tinggi nilai nilai dasar sebagai ANS yang meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.
Menurut Syaripudin, pembekalan yang diberikan pemerintah setempat kepada sebanyak 37 ASN yang nantinya ditempatkan ke daerah sesuai kebutuhan ini, adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang CPNS selaku abdi negara dan abdi masyarakat yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Dalam pembekalan tersebut, terang Syaripudin, diantaranya kebijakan pemerintah dalam pelayanan publik, pertanian, manajemen aparatur sipil negara, wawasan kebangsaan, percepatan pemberantasan korupsi, sosialisasi anti narkoba, BPJS dan perpajakan.
0 Response to "Sekda Pulpis : ASN Harus Bersih dari Praktik Politik dan KKN"
Posting Komentar