Berantas Narkoba di Bartim, Ini Buktinya!

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah terus bertekad memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di daerah itu. 
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK mengatakan, buktinya pihaknya terus memberantas narkoba yakni dengan diringkusnya empat bandar narkoba jenis sabu di Januari 2018.
"Kami tak akan menyerah memberantas narkoba di Bartim. Siapa yang berani (jadi bandar) mengedarkan, kita akan tangkap. Empat orang ini adalah buktinya," tegas Wahid dalam press rilis tangkapan narkoba, Rabu.
Keempat tersangka bandar narkoba yang yang ditangkap du bulan Januari 2018 itu adalah Ateng (33) warga Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Atek Hermanto (43) warga jalan T Djaya Karti Tamiang Layang, Anjas Daruvalo (39) warga jalan Manunggal dan Padlan (42) warga Desa Matabu.
Dari keempat tersangka, Polisi berhasil menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat total 6,65 gram.
Satresnarkoba juga menyita uang tunai dengan total Rp2.169.000, lima buah HP berbagai merek dan tiga unit sepeda motor honda yang digunakan untuk mengedarkan.
"Semua tersangka ini diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksinal 20 tahun penjara," terang wahid.
Taruna Akpol 1998 itu berterimakasih kepada masyarakat yang telah koperatif menginformasikan kejahatan baik pencurian maupun bandar narkoba.
Wahid berharap, masyarakat terus berkontribusi dengan aktif memberikan informasi terkait kejahatan yang terjadi dilingkungan.
"Seluruh masyarakat Bartim harus peduli dengan bahaya narkoba. Jika mengetahui para pelaku kejahatan dan bandar narkoba, laporkan ke kami dan kami akan menindaknya," demikianWahid.

Related Posts :

0 Response to "Berantas Narkoba di Bartim, Ini Buktinya!"

Posting Komentar