
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap Rusli (37) warga Jalan Nyaru Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bukit Batu.
"Pelaku kita tangkap karena memiliki senjata api rakitan (senpi) tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Minggu.
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan G Obos, Kecamatan Jekan Raya saat sedang beristirahat seusai mengantar air galon (profil tank) ke salah satu pelanggannya.
Anggota kepolisian yang memang sudah mencari yang bersangkutan, akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa ada perlawanan sama sekali.
"Diamankannya pelaku ini lantaran mulanya petugas mendapatkan satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver beserta sebutir pelurunya di kediaman pelaku, kemudian petugas melakukan pencarian," ucapnya.
Bermodalkan beberapa keterangan saksi beserta barang bukti tersebut lah, petugas yang melakukan pelacakan keberadaan pelaku berhasil menemukan pemilik senpi tersebut.
"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres setempat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber perwira berpangkat balok tiga itu.
Sementara itu kepolisian juga melakukan pengembangan dan mencari tahu dari mana senpi tersebut di dapatkan pelaku.
"Kita akan dalami kasus ini. Untuk pelaku kenakan Undang-undang Darurat Nomor 51 mengenai kepemilikan senpi tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," demikian Ismanto.
0 Response to "Polisi Tangkap Rusli Miliki Senpi Rakitan"
Posting Komentar