Raperda RPH Palangka Raya Disahkan Akhir 2017

Palangka Raya (Antara Kalteng) - DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menargekan rancangan peraturan daerah tentang rumah potong hewan (RPH) dapat disahkan pada akhir tahun 2017.

"Secara bersamaan juga dibahas raperda tentang narkoba. Kedua raperda ditargetkan dapat diselesaikan atau paling tidak diparipurnakan pada Desember ini," kata anggota Bapempeda DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah di Palangka Raya, Kamis.

Saat ini tengah melaksanakan tahapan konsultasi publik untuk menyempurnakan kedua raperda.

Konsultasi publik raperda narkoba dan rumah potong hewan dilaksanakan di Kecamatan Jekan Raya.

Dia mengungkapkan, terkait dua Raperda tersebut sebelumnya pihak Bapemperda juga telah melaksanakan konsultasi publik di Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sabangau.

"Konsultasi ini dilakukan sebagai salah satu tahapan Raperda untuk disahkan menjadi Perda. Minimal konsultasi publik ini dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD "Kota Cantik" Palangka Raya ini konsultasi tersebut juga bertujuan untuk mendapat masukan yang nantinya dapat digunakan menyempurnakan draf Raperda sebelum diparipurnakan.

Dua Raperda tersebut ketika nanti disahkan menjadi Perda diharapkan mampu mengatasi permasalahan semakin meluasnya ancaman narkoba serta menguatkan keberadaan RPH di wilayah Kota Palangka Raya.

Editor: Admin Kalteng

COPYRIGHT © ANTARA 2017

Related Posts :

0 Response to "Raperda RPH Palangka Raya Disahkan Akhir 2017"

Posting Komentar