Polda Kalteng Tangkap Dua Pembunuh Orangutan

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Polres Barito Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap orangutan di mana bangkai mamalia terbesar itu ditemukan mengapung di Sungai Kalahien dengan kondisi tanpa kepala.

"Kedua pelaku semuanya pria. Mereka berinisial T (41) dan M (32), warga Kabupaten Barito Selatan," kata Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko saat konferensi pers di Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Rabu.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu ialah 17 peluru senapan angin, ruas tulang kaki kanan dan kiri orangutan, tengkorak kepala orangutan, satu senapan angin dan satu senjata tajam yang digunakan untuk menebas leher orangutan tersebut.

Anang mengatakan motif kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap orangutan karena membela diri. Orangutan disebut akan menyerang salah satu tersangka berinisial T yang tengah menyadap karet di kebun milik sendiri.

Baca: Polda Kalteng Yakin Ungkap Kasus Kematian Misterius Orangutan Tanpa Kepala

Penemuan bangkai orangutan tanpa kepala terjadi pada Senin (15/1) oleh warga Desa kalahien, Kabupaten Barito Selatan.

Awalnya, bangkai orangutan tersebut diduga sesosok manusia. Namun, usai dievakuasi baru diketahui ternyata orangutan. Selain tanpa kepala juga ada 17 lubang bekas tembakan senapan angin.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya pihak Polda Kalteng bersama Polres Barito Selatan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Keduanya diancam dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp100 juta rupiah," kata Anang didampingi sejumlah pejabat polda yang juga dihadiri kedua tersangka kasus tersebut. 

Related Posts :

0 Response to "Polda Kalteng Tangkap Dua Pembunuh Orangutan"

Posting Komentar