
"Tindak penutupan perlu dilakukan sebagai upaya menertibkan penjualan minuman keras tanpa ijin, atau melanggar ketentuan lokasi penjualan yang diperbolehkan sesuai ketentuan, kata Lodewick di Palangka Raya, Sabtu.
"Diberikannya izin usaha menjual miras kan juga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi ya, jangan sampai toko miras tidak berizin atau sudah habis masa berlakunya. Supaya itu tidak terjadi, ya perlu dilakukan razia," tambahnya.
Meskipun begitu, anggota Komisi B DPRD Kalteng ini mengingatkan Pemkot agar tidak mempersulit pemilik toko miras yang ingin memperpanjang izinnya. Hanya, memperpanjang izin tersebut tetap harus memperhatikan lokasi toko miras.
Dia mengatakan pemilik toko miras juga harus diperingatkan agar tidak menjual kepada anak dibawah umur maupun pelajar. Jika ada yang terbukti melanggar, maka Pemkot Palangka Raya perlu menindak tegas bahkan menutup toko miras tersebut.
"Memaksimalkan dan meningkatkan PAD memang penting, tapi jangan sampai menimbulkan masalah besar yang justru dapat mempersulit Pemerintah. Jadi memang perlu ada langkah-langkah tegas agar tidak menimbulkan masalah kedepannya," kata Lodewick.
Politisi Partai Nasdem ini juga mendukung adanya permintaan agar gudang miras milik PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) dan PT Bulvari untuk ditutup. Sebab, gudang tersebut berada di sekitar rumah ibadah, perkantoran, sekolah SMP dan SMA NU serta pemukiman warga.
"Pemkot Palangka Raya perlu menindak lanjuti adanya permintaan sejumlah warga terkait keberadaan gudang PT Bank di jalan RTA Milono itu. Alangkah baiknya memang gudang penyimpanan miras jauh dari kompleks tersebut," demikian Lodewick.
0 Response to "Legislator Minta Pemkot Tindak Toko Minuman Keras Tak Berizin"
Posting Komentar