Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Ketua Panwaslih Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniwandra mengatakan, sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) tindak pidana pemilihan akan menyelesaikan permasalahan yang bersifat mendesak terkait indikasi terjadinya tindak pidana pemilihan dengan limitasi waktu terbatas.
"Batas waktu yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni tujuh hari," kata Dani usai penandatanganan MoU Sentra Gakumdu di aula Kejari Bartim, Rabu.
Dasarnya yakni Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah mengganti UU nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang Undang.
Dituangkan dalam pasal 152 ayat (1), untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana, Panwaslih, Polres dan Kejari Bartim membentuk Sentra Gakumdu.
Praktek penegakan hukumnya akan menyelesaikan persoalan yang bersifat mendesak terkait indikasi tindak pidana pemilihan dengan pemahaman yang sama terhadap peristiwa atau laporan indikasi terjadinya tidak pidana pemilihan mengingat limitasi waktu yang diberikan.
Gakumdu merupakan wadah penegakan hukum yang independen, transparan dan bermartabat. Untuk mewujudkannya, profesionalisme bekerja secara profesional dan integritas yang tinggi dalam menangani perkara pemilihan.
Perlu kajian yang cermat dan mendalam terhadap setiap indikasi tindak pidana pemilihan untuk dilanjutkan, mengingat analisis yang keliru atau salah terhadap setiap peristiwa yang sebenarnya persoalan administratif menjadi pelanggaran atau kejahatan tindak pidana pemilihan akan berimplikasi pada pihak tertentu dan dapat mempengaruhi keberhasilan pilkada Bartim 2018.
"Untuk itu diperlukan sikap kehati-hatian serta objektifitas dalam menilai. Apakah benar tindak pidana pemilihan atau hanya pelanggaran administratif? Intinya hati-hati dalam penerapan pasal nantinya," demikian Dani.
0 Response to "Gakumdu Selesaikan Tindak Pidana Pemilihan yang Mendesak"
Posting Komentar