Legislator Ingatkan Pemdes Jangan Asal Terbitkan SKT, Karena Hal Ini

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bambang Yantoko mengingatkan pemerintah desa dan kelurahan di daerah tersebut agar jangan asal menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Hal itu untuk mencegah terjadinya masalah atau sengketa dikemudian hari," katanya di Kuala Pembuang, Minggu.

Masalah sengketa lahan antarwarga di "Bumi Gawi Hatantiring" masih sering terjadi. Hal itu salah satunya disebabkan karena adanya beberapa surat tanah yang ditebitkan pada lahan yang sama.

Oleh karena itu, menurut politisi Partai Golkar ini, sebelum menerbitkan SKT petugas dari desa atau kelurahan hendaknya melakukan pengecekan ke lapangan sesuai dengan permohonan pembuatan SKT yang diajukan oleh warga.

"Pengecekan lapangan ini sangat penting untuk mengetahui secara pasti data-data mengenai tanah yang dimaksud, seperti lokasi dan ukuran tanah," katanya.

Kemudian, pihak desa dan kelurahan juga jangan asal percaya terhadap setiap pengajuan pembuatan SKT yang hanya didasari atas pengakuan secara sepihak oleh warga yang mengaku pemilik tanah, karena bisa saja tanah yang diakui tadi sudah ada pemiliknya.

"Saat turun ke lapangan hendaknya didampingi saksi dari warga atau pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang diajukan untuk pembuatan SKT sehingga tidak salah menerbitkan SKT," katanya.

Ia menambahkan, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan maka pemerintahan desa dan kelurahan harus mengatur kearsipan surat-surat tanah secara rapi dan terjaga dengan baik serta mudah diakses ketika sewaktu-waktu diperlukan.

"Dan tidak kalah pentingnya, warga juga hendaknya merawat atau memanfaatkan lahan yang dimiliki. Jangan dibiarkan terbengkalai sehingga terkesan tidak ada pemiliknya," katanya.

Related Posts :

0 Response to "Legislator Ingatkan Pemdes Jangan Asal Terbitkan SKT, Karena Hal Ini"

Posting Komentar