
Kerja sama tersebut juga mempermudah melakukan penindakan terhadap akun-akun yang dianggap atau dilaporkan menyebarkan kabar bohong maupun ujaran kebencian, Kata Kepala Diskominfo Persandian dan Statistik Kalteng, Herson Aden di Palangka Raya, Selasa.
"Jadi, kita minta meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Sebab, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat jelas diatur sanksinya," ucapnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Bappeda Kalteng ini juga mengingatkan memperolok bahkan memicu terjadinya pertentangan Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA) melalui media sosial pun dapat ditindak karena masuk kategori ujaran kebencian.
Herson mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh akun-akun media sosial agar tidak takut untuk melaporkan. Sebab, Diskominfo bersama Ciber Crime Polda Kalteng akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kelemahan kita kadang-kadang ada akun media sosial menyebarkan SARA ataupun ujaran kebencian, tapi sulit diproses karena tidak ada yang melaporkan. Kita meminta masyarakat jangan takut untuk melapor," kata dia.
Dia mengakui selama ini ada beberapa pemilik akun media sosial telah dipanggil Diskominfo maupun Polda Kalteng. Namun, pemanggilan tersebut baru sebatas mengingatkan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"kalau ada yang melapor dan merasa dirugikan oleh akun media sosial tertentu, tentu beda lagi penanganannya. Kita bisa saja menindak bahwa membawanya sampai ke proses Hukum Pidana. Asal ada yang melapor. Jika tidak ada, ya tidak bisa dibawa ke proses hukum karena tidak ada yang dirugikan," demikian Herson.
0 Response to "Diskominfo-Polda Kerja Sama Pantau Media Sosial Kalteng"
Posting Komentar