Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menegaskan para Aparatur Sipil Negara dilarang menambah cuti libur di luar libur sesuai kalender nasional dan memastikan pelayanan masyarakat kembali dimulai pada Rabu, 27 Desember 2017.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan publik setelah adanya Natal 2017.
"Sesuai aturan, maka ASN wajib bekerja kembali setelah libur Natal," katanya di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut Ampera, pelayanan terhadap publik hendaknya diutamakan. Terlebih lagi pada SOPD teknis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan SOPD lainnya.
Ampera sendiri mengharapkan pelayanan kesehatan yang dinaungi Dinas Kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu tetap berjalan seperti hari kerja seperti biasanya.
Puskesmas diharapkan tidak tutup ketika masuk hari kerja. Demikian pula untuk RSUD Tamiang Layang, agar bisa maksimal dalam pelayanan kesehatannya.
Ampera juga tidak menyatakan akan melakukan sidak setelah libur Natal tahun ini.
"Diharapkan tidak ada yang menambah cuti atau libur setelah Natal tahun ini," katanya.
0 Response to "Pemkab Bartim Larang ASN Tambah Libur dan Rabu Pelayanan Buka"
Posting Komentar