"Pengecekan ke apotek dan toko obat dilakukan untuk memastikan bahwa di Seruyan tidak beredar obat PCC," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya di Kuala Pembuang, Rabu.
Ia mengatakan, pengecekan terhadap apotek dan toko obat dilakukan secara serentak oleh Polres Seruyan beserta jajaran hingga ke tingkat Polsek dengan melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Selain melakukan pemeriksaan, petugas di lapangan juga melakukkan sosialisasi kepada pemilik dan pegawai apotek untuk tidak menjual obat-obat terlarang tersebut.
Petugas juga meminta apotek, untuk tidak menjual obat-obat terlarang lainnya seperti Magadon dengan zat aktif nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif alprazolam 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol dan obat-obatan yang mengandung Carisoprodol.
"Pemeriksaan secara rutin akan terus kita lakukan untuk mengantisipasi masuknya PCC. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek atau toko obat tersebut akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku karena obat PCC sudah jelas dilarang," katanya.
Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa PCC itu merupakan obat yang mengandung karisoprodol yang masuk golongan obat keras.
Obat terebut memiliki efek samping antara lain euforia, halusinasi, kejang hingga menyebabkan kematian, dan obat tersebut pernah mendapat izin edar dari BPOM, dan kemudian telah dibatalkan izin edarnya pada 2013 lalu.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menghindari penyalahgunaan obat keras atau obat ilegal, dan masyarakat diminta cepat melapor ke aparat berwajib apabila mendapati atau melihat obat yang mencurigakan," katanya.
Editor: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Polres Seruyan Razia Apotek Cegah Peredaran PCC"
Posting Komentar