"Saya harap pihak sekolah harus hati-hati dalam melakukan pungutan atau iuran terhadap siswa, sebab ada beberapa poin yang di larang dan hal itu bisa berurusan dengan hukum," katanya kepada wartawan di Sampit, Minggui.
Rudianur mengungkapkan setiap pungutan yang dianggap merugikan siswa akan menjadi masalah besar bagi sekolah yang melakukan pungutan.
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) pungutan liar (Pungli) sekarang terus mengawasi semua pungutan yang dilakukan sekolah, dan sewaktu-waktu mereka bisa melakukan penangkapan terkait pungli tersebut sehingga sekolah harus hati-hati agar tidak berurusan dengan hukum.
Menurut Rudianur, ada sejumlah ketentuan yang dikatagorikan sebagai pungutan liar dan jadi peringatan keras dari tim Satgas Saber Pungli.
Berdasarkan informasikan pihak tim Satgas Saber Pungli Kotawaringin Timur sedikitnya ada 58 item yang termasuk Pungli di pendidikan.
"Ini awal semester sekolah harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, jangan sampai kebijakan ditangkap oleh Satgas Saber Pungli karena pungutan yang dilakukan, awal tahun seperti ini rawan muncul pungutan yang kerap dikeluhkan orang tua siswa," katanya.
Rudianur menyarankan pihak sekolah agar berkunsultasi dengan pihak tim Satgas Saber Pungli apabila akan melakukan pungutan siswa.
Dengan adanya konsultasi tersebut diharapkan bisa diketahui melanggar hukum atau tidak, dan boleh atau tidak pungutan tersebut.
Rudianur berharap pendidikan di Kotawaringin Timur tidak lagi diributkan dengan soal pungutan baik itu yang disepakati maupun berkedok dengan komite sekolah.
Setiap tahun persoalan pungutan dunia pendidikan selalu seperti siklus tahunan.
"Kami sangat menyambut baik dibentuknya tim Satgas Saber Pungli tersebut dengan harapan bisa mengawasi semua pungutan yang ada di dunia pendidikan yang sering di keluhkan para orang tua murid," ucapnya.
Rudianur mengatakan semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan. Karena itu masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan yang memberatkan, dan segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan atau langsung ke tim Satgas Saber Pungli.
"Begitu juga orang tua siswa kalau merasa keberatan jangan takut untuk melapor ke Satgas Saber setempat, semua laporan yang disampaikan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor," kata Rudianur.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Dewan Peringatkan Sekolah Di Kotim, Stop Bermain Dengan Pungli !!"
Posting Komentar