Polres Pastikan Proses Hukum Kayu Temuan Legislator

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan temuan truk fuso bermuatan kayu oleh Ketua DPRD Jhon Krisli akan diproses sesuai aturan hukum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dinas Kehutanan selaku ahli dalam penyelidikan ini, apabila terdapat jenis kayu selain kayu akasia dan kayu galam, misalnya ada jenis kayu meranti campuran dan lainnya maka penyidik akan memproses lanjut kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan memproses pemilik kayu sesuai Undang-Undang Kehutanan," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Bronto Budiono di Sampit, Jumat.

Kamis (1/12) dini hari lalu, Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli dan Ketua Komisi III, Rimbun menemukan aktivitas sejumlah orang memuat kayu ke truk fuso dengan nomor polisi BK 8486 DE . Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.

Bronto menjelaskan, Polres sudah menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan tertangal 1 Desember 2016. Polisi melakukan pengecekan surat-surat atau dokumen kayu yang dibawa sopir dan ditemukan SKAU atau surat keterangan asal usul kayu yang dikeluarkan Kepala Desa Bukit Raya dan Desa Sebangau Permai Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau dan dokumen lainnya.

Hasil pemeriksaan, kata Bronto, jumlah kayu yang dimuat sebanyak 29 meter kubik dengan jenis kayu galam dan akasia. Polisi juga memeriksa supir, kondektur, pemilik kayu dan calon pembeli kayu. Mereka menerangkan bahwa kayu yg dimuat dalam truk tersebut adalah kayu galam dan akasia.

"Pada 1 Desember, penyidik melakukan pengecekan di lokasi pemuatan atau penggesekan didapati kayu bulat atau ahan baku yang belum digesek jenis galam berbagai ukuran. Yang paling besar dengan diameter 25 centimeter," jelas Bronto.

Penyidik membuat surat permohonan saksi ahli ke Dinas Kehutanan untuk menentukan jenis dari fisik kayu olahan tersebut. Penyidik juga akan memanggil penerbit SKAU dari Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu untuk diklarifikasi terkait kayu bulat yang diolah menjadi kayu masak di Kotawaringin Timur.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait hasil temuan kayu olahan tersebut ke tingkat penyidikan karena kayu dilengkapi dengan dokumen SKAU yang menjelaskan jenis kayu yang dimuat adalah kayu jenis akasia dan kayu galam. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak. 

Baca Juga :

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Polres Pastikan Proses Hukum Kayu Temuan Legislator"

Posting Komentar