"Dinas terkait sebelum memberikan IMB harus mengevaluasi terlebih dahulu. Apakah izinnya nanti digunakan dengan semestinya atau malah sebaliknya," kata Ketua Komisi B DPRD Kota, Nenie A Lambung di Palangka Raya, Jumat.
Ia menilai, masih ada beberapa bangunan rumah toko (ruko) yang dialih fungsikan menjadi bangunan hotel dan sebagainya terjadi di kota Palangka Raya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, apakah saat ini pemilik ruko yang merubah bangunannya menjadi sebuah hotel sudah membuat izin baru ke dinas terkait atau dinas terkait sudah menegur secara tegas atas dirubahnya bangunan tersebut.
"Saya berharap, pihak dinas terkait bisa segera menanyakan akan hal itu terkait IMB yang saat ini dipegang pemilik ruko apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum," tandasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertamanan Kota, Palangka Raya, Rojikinnor sebelumnya pernah mengatakan, apabila pemilik ruko merubah bangunannya menjadi hotel, itu harus melaporkannya ke dinas Cipta Karya.
"Ketika sebuah bangunan tidak dirubah secara keseluruhan dan tidak menambah ruang-ruang tertentu maka IMB nya masih bisa digunakan. Namun apabila bangunan maupun ruangan-ruangan dirubah menjadi bentuk jenis lainya, maka harus melakukan penyesuaian IMBnya," katanya.
Pihaknya berharap akan lebih mengoptimalkan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan yang ada di "Kota Cantik" Palangka Raya ini.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan pelanggaran dilapangan dalam pembangunan yang ada di Palangka Raya ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya siap membuat surat teguran.
"Surat teguran satu sampai tiga tetap tidak digubris, maka instansi terkait yang akan mengeksekusi bangunan itu," tandas Rojikinnor.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Pemberian IMB Harus Ada Evaluasi, Kata Anggota DPRD Ini"
Posting Komentar