Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu mengatakan ratusan botol minuman beralkohol tersebut merupakan hasil operasi yang digelar pada Selasa (27/12).
"Dari ratusan botol minuman beralkohol ilegal yang diamankan polisi tersebut 241 botol merupakan minuman beralkohol jenis arak putih, dan 35 botol diantaranya jenis bir bintang," tambahnya.
Hendra mengatakan, minuman beralkohol tersebut diamankan polisi didua tempat, jalan Teratai Nomor 04, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan terlapor berinisial TT alias Aseng.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 241 botol atau 11 dus minuman beralkohol jenis arak putih.
Sementara di TKP kedua, di Jalan HM Arsyad kilometer 2,2 dengan terlapor atas nama AR. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 botol minuman beralkohol jenis bir bintang.
Hendra mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol itu dilakukan sebagai langkah aparat kepolisian dalam mencegah tindak pidana akibat dampak dari minuman beralkohol.
Operasi peredaran minuman beralkohol dilakukan juga sebagai langkah antisipasi kejadian yang tidak diinginkan menjelang malam pergantian tahun.
"Operasi penertiban minuman beralkohol akan terus kita lakukan hingga malam pergantian tahun nanti," katanya.
Hendra mengatakan, terhadap terlapor atau tersangka sekaligus pemilik minuman beralkohol dikenakan undang-undang tindak pidana ringan (Tipiring) atau pasal 16 dan 6 Perda Kotawaringin Timur tahun 2010. Dan akan disidang secara Tipiring oleh hakim.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polres Kotim Berhasil Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol"
Posting Komentar