"Penangkapan ini atas informasi masyarakat. Informasi dari masyarakat selalu kami tindak lanjuti. Informasi-informasi seperti ini sangat membantu kami mengungkap peredaran narkoba," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Sabtu.
Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap adalah Mdr (39) warga Jalan Rindang Benua Nomor 24 RT 08 RW 03 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Sampit. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 11:30 WIB.
Informasi masyarakat, tersangka sudah lama berjualan barang haram tersebut. Berbekal informasi itulah polisi mengintai gerak-gerik tersangka hingga menangkapnya.
Tersangka hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya. Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 0,45 gram, satu buah kotak telepon selular, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah alat isap sabu, satu buah telepon selular dan uang Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wahyu Edi.
Penangkapan ini menjadikan kasus narkoba yang diungkap Polres Kotawaringin Timur menjadi 101 kasus. Sebagian pelaku bandar dan pengedar narkoba merupakan residivis.
Sebelumnya, dari 100 kasus narkoba yang diungkap terdahulu, terdapat 107 orang tersangka, terdiri 85 laki-laki dan 22 perempuan. Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 288 paket atau 349,72 gram, zenit 155.420 butir, dextro 4000 butir, ekstasi 31, 4 butir dan uang Rp58.734.000.
Jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, kasus narkoba tahun ini meningkat tajam. Peningkatan ini karena Polres makin gencar memberantas narkoba, bahkan terhadap anggota mereka sendiri.
Tahun ini ada tiga oknum anggota Polres yang ditangkap karena narkoba. Bahkan, satu orang di antaranya sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan dua orang lainnya sedang dalam proses.
Data Polres Kotawaringin Timur, tahun 2014 lalu tindak pidana narkoba sebanyak 62 kasus dan yang terungkap sebanyak 53 kasus. Tahun 2015, jumlah tindak pidana narkoba turun sedikit menjadi 61 kasus dan semuanya berhasil diungkap
Jumlah tersangka narkoba pada 2015 sebanyak 89 orang, terdiri dari 87 dewasa dan 2 anak-anak. Tersangka laki-laki sebanyak 71 orang dan perempuan 18 orang.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 445,83 gram, zenith 158.176 butir, dextro 7.415 butir, ekstasi 45 butir, minuman keras berupa 8.315 botol, tiga ember dan satu jeriken arak putih, 694 botol dan 139 kaleng minuman keras berbagai merek.
Selain masyarakat umum, tersangka dari kalangan PNS aktif satu orang, residivis 13 orang dan anggota Polri satu orang. Proses hukum dilakukan dengan tegas sesuai aturan.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Polres Kotawaringin Timur Tangkap Pengedar Sabu-sabu"
Posting Komentar