"Apabila hasil pemeriksaan ada kayu bukan jenis akasia dan galam, baru kemudian penyidik akan menaikkan masalah tersebut ke proses penyidikan dan bisa melakukan penangkapan terhadap pemilik kayunya," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi di Sampit, Minggu.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli dan Ketua Komisi III Rimbun yang menemukan aktivitas bongkar muat kayu berbagai jenis ke sebuah truk fuso di Jalan Pemuda. Saat itu sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen kayu sehingga Jhon melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Reza menegaskan, kasus itu langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan truk fuso bernomor polisi BK 8486 DE yang bermuatan kayu masak atau kayu olahan berbagai macam ukuran sekitar 29 meter kubik.
Hasil pemeriksaan ternyata kayu tersebut ternyata ada dokumennya berupa surat keterangan asal usul atau SKAU yang menjelaskan bahwa kayu itu jenis akasia dan galam yang telah diolah menjadi kayu masak berbagai macam ukuran.
Polisi juga sudah memeriksa sopir truk bernama Sigit Subiantoro, kenek bernama Singgih Sugiantoro dan pemilik kayu yang bernama Matsuri dan calon pembeli yang bernama H Jumadi. Mereka menjelaskan bahwa benar kayu olahan tersebut jenis akasia dan galam.
Di hari yang sama, polisi juga memeriksa tempat kejadian perkara di mana kayu tersebut diolah dan digesek menjadi kayu olahan. Hasil pemeriksaan, memang ada hasil bahan baku kayu olahan dan kayu jenis galam yang berukuran besar-besar besar dan kayu cerucuk berwarna merah.
"Diduga memang ada tindak pidana kejahatan tapi masih kami dalami," sambung Reza.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit truk fuso beserta kayu olahan atau kayu masak dan dokumen kayu dari Sebangau. Saat ini kayu-kayu itu diamankan di gudang Polres di Jalan Jenderal Sudirman.
"Kesimpulannya, untuk sementara penyidik belum menaikkan status kasus temuan kayu olahan tersebut ke proses penyidikan karena kayu tersebut dilengkapi dokumen. Jadi perlu ditekankan bahwa ini bukan kayu bodong karena ada dokumennya yaitu SKAU," tegas Reza.
Untuk memastikan jenis kayu dan apakah ada kayu lain dalam truk itu, Polres sudah membuat surat permohonan bantuan saksi ahli dari Dinas Kehutanan. Sesuai aturan, saksi ahli yang berwenang menyatakan apa jenis kayu yang ditemukan tersebut.
Penyidik juga akan memanggil penerbit dokumen kayu itu yakni kepala desa untuk meminta keterangan terkait surat yang sudah diterbitkan. Hal ini untuk memperjelas sejauh mana legalitas kayu tersebut.
Reza mengatakan, proses seperti ini juga mereka lakukan terhadap beberapa temuan kayu terdahulu, di antaranya yang terjadi pada 17 November 2016. Saat itu sebuah truk fuso bermuatan kayu sekitar 28 kubik terperosok di Jalan Ahmad Yani. Secara kebetulan, pemiliknya kayu tersebut juga adalah pemilik kayu temuan legislator.
Reza meyakinkan kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan menyampaikan perkembangan proses hukumnya.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polres Belum Tetapkan Tersangka Kayu Temuan Legislator, Kenapa?"
Posting Komentar