Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Disambut Positif

Sampit (Antara Kalteng) - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, membebaskan biaya balik nama kendaraan disambut positif masyarakat karena dirasa sangat membantu.

"Kebijakan bebas biaya balik nama kendaraan, setidaknya kita tidak terbebani untuk memutasi administrasi kendaraan ke Kalteng dan tinggal memikirkan pengurusan berkas dari daerah asal," kata Rahmat, warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi jalan tengah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat seiring sikap pemerintah daerah yang mewajibkan kendaraan dengan nomor polisi luar Kalimantan Tengah, dimutasi ke Kalimantan Tengah.

Rahmat mengusulkan agar tenggat waktu yang diberikan pemerintah daerah, bisa lebih longgar. Alasannya, warga tidak mengetahui kendala apa yang mungkin terjadi di daerah asal kendaraan yang bisa berpengaruh terhadap pengurusannya.

"Syukur kalau pencabutan berkas di daerah asal kendaraan berjalan lancar. Kalau ternyata di sana antre maka kita harus menunggu giliran," kata Rahmat.

Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah gencar mensosialisasikam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 tahun 2016 tentang pemberian pembebasan pembayaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor luar Kalimantan Tengah atau non KH.

"Pemerintah daerah memberikan masa tenggang waktu mulai dari 22 November 2016 sampai 23 Mei 2017. Pembebasan pembayaran pajak sebesar 100 persen dari tarif BBN-KB," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya Saputra Silam saat di Sampit.

Jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan yakni jenis minibus, pikap, light truck dan truk. Jenis kendaraan seperti itu umumnya dimiliki perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah. Sektor ini dinilai bisa memberikan pemasukan yang signifikan bagi daerah.

Pemerintah daerah menilai saat ini banyak kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah beroperasi di Kalimantan Tengah. Kondisi ini dinilai ironis karena aktivitas kendaraan tersebut punya andil terhadap kerusakan jalan di Kalimantan Tengah, namun kendaraan itu membayar pajak di luar Kalimantan Tengah.

Jaya mengimbau masyarakat dan perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan mengurus balik nama kepemilikan kendaraan secara gratis. Tujuannya agar terhindar dari sanksi jika pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bernomor polisi luar Kalimantan Tengah.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Disambut Positif"

Posting Komentar