"Masyarakat harus jeli dan selektif dalam membeli parcel untuk Natal. Masyarakat juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa barang, kondisi fisik kemasan juga harus menjadi pertimbangan sebelum membeli," katanya di Palangka Raya, Jumat
Polisisi PPP itu mengatakan, barang atau produk makanan maupun minuman yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa sebaiknya jangan dibeli.
Selain itu kecacatan pada kemasan seperti kaleng penyok dan karat pada sambungannya juga jangan dibeli karena hal itu dapat menjadi pertanda barang tersebut sudah rusak atau tak layak konsumsi.
"Jangan sampai tertipu dengan penampilan parcel, namun yang harus kita waspadai adalah masa berlaku barang tersebut," kata legislator fraksi gerindra ini.
Mengonsumsi makanan maupun minuman yang sudah kedaluarsa bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual dan diare. Jenis makanan hewani lebih berisiko karena kandungan bakteri dampaknya lebih berat daripada sayur atau buah.
Hayie mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari penjualan parcel kedaluarsa sebaiknya para penjual mencantumkan alamat dan nama tokonya.
"Dengan mencantumkan alamat dan toko parcel, maka para penjual parcel akan segan melakukan kecurangan, dan apabila ada penjual parcel yang curang maka sebaiknya konsumen melaporkan hal itu ke pihak terkait," katanya.
Dia meminta pihak terkait seperti Diskoperindag, Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menggencarkan pengawasan terhadap berbagai produk yang beredar menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Legislator : Waspada Saat Beli Parcel Natal"
Posting Komentar