Tak Masalah Paripurna Perda OPD Hanya Hanya Dihadiri Penjabat Sekda, Kata Anggota DPRD Ini

Palangka Raya (Antara Kalimantan Tengah) - DPRD Kalimantan Tengah tidak mempermasalahkan sidang Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah hanya dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Syahrin Daulay.

Kebiasaan selama ini memang paripurna dihadiri Gubernur atau Wakil Gubernur, tetapi Sekda juga sebenarnya tidak masalah, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak usai memimpin Paripurna, Palangka Raya, Jumat.

"Gubernur Sugianto Sabran `kan sedang mendampingin Menteri Pertanian di Kabupaten Kapuas, dan Wakil Gubernur sedang tugas luar daerah. Jadi kita bisa memaklumi hanya dihadiri Penjabat Sekda," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kalteng dari tahun 2009-2014 dan 2014 hingga sekarang ini menyebut Perda OPD yang telah disahkan akan ditandatangani Gubernur dan Ketua DPRD Kalteng, kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Intinya `kan pengesahan raperda ini menjadi perda setelah Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat dan seluruh fraksi telah menyetujuinya. Tidak ada masalah," kata Razak.

Berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, yang dibacakan Sriosako,pembahasan raperda ini telah melalui rapat akhir fraksi-fraksi pendukung pemerintah, dan pada intinya semua fraksi menyetujuinya

Dia mengatakan melalui rapat paripurna ini sudah diberi kewenangan untuk mengambil keputusan sebagaimana mekanisme yang berlaku. Rapat kemarin menyepakati judul ranperda tidak ada perubahan.

Keberdaan perda ini sangat strategis karena akan mengejewantahkan visi dan misi pemerintahan. Maka dari itu, jajaran DPRD meminta Gubernur Kalteng nantinya pada penempatan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN), tetap memperhatikan meritokrasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Aturan ini yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam hal ini gubernur. Segala peraturan yang ada, nantinya dapat diikuti," kata Sriosako.

Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini pun mengingatkan bahwa hal yang tak kalah penting saat raperda ini dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

"Pemprov Kalteng, harus tetap mengawal tahapan evaluasi itu. Tentu dari pihak DPRD juga akan mendampingi pemerintah mengawal tahapan evaluasinya," demikian Sriosako. 

Editor: Ronny

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Related Posts :

0 Response to "Tak Masalah Paripurna Perda OPD Hanya Hanya Dihadiri Penjabat Sekda, Kata Anggota DPRD Ini"

Posting Komentar