3 Oknum Wartawan Tabloid Ditangkap Polisi Jadi Tersangka Curanmor

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil menangkap tiga orang berprofesi sebagai wartawan di tabloid "Sergap" yang menjadi pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Kantor Polsek Pahandut.

"Tiga orang pelaku bersama barang bukti empat unit sepeda motor roda dua dan beberapa barang bukti lainnya, baik alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta surat-surat kelengkapan kendaraan kami gelar di depan Kantor Polsek Pahandut Palangka Raya," kata Kapolres Kota Palangka Raya AKBP Lili Warli, dalam jumpa pers, Senin.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku Bima Yoga Haswiyanto (23), Kardiman (46) dan Adnan (25) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari unit Resmob Polsek Pahandut dan Resmob Polres setelah pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku Bima.

Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban Sukamto (28) yang merupakan warga jalan Hiu Putih XII Blok B Kelurahan Menteng, pelaku Bima kepergok olehnya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol KH 2318 TK di jalan RTA Milono dekat Bundaran Burung Kota Palangka Raya.

"Pelaku Bima (23) diamankan oleh korbannya Sukamto yang sedang mencari keberadaan motor miliknya yang hilang dan dicuri tersebut, dibantu beberapa warga sekitar dirinya berhasil mengamankan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pahandut," jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti tersebut segera diamankan anggota kepolisian ke Kantor Polsek Pahandut untuk ditindaklajuti dan dikembangkan secara mendalam kasusnya.

"Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku Bima, kami berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku dibantu dua orang temannya yang bernama Kardiman dan Adnan", katanya.

Namun kedua orang teman pelaku tersebut sempat melarikan diri ke luar kota setelah mendengar informasi bahwa rekan mereka tertangkap oleh seorang warga yang merupakan salah satu korban dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dari intelijen akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (25/12) sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Kelurahan Tumbang Telaken Kabupaten Gunung Mas.

Menurut pengakuan dari keduanya, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 17 kali yang kesemuanya dilakukan di daerah sekitar Kota Palangka Raya.

"Ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya semenjak bulan Juli 2016 dan profesi dari ketiga pelaku ini kesehariannya  adalah sebagai wartawan tabloid "Sergap" berdasarkan barang bukti ID Card yang ada pada mereka dengan alamat kantor jalan Tjilik Riwut km 1,5 komplek pertokoan Pasar Kahayan Palangka Raya", katanya.

Modus yang mereka gunakan adalah dengan mengincar dan mencuri sepeda motor yang berada serta terparkir di luar rumah yang kondisi lingkungan sekitarnya sepi dari lalu lalang orang yang lewat.

Pelaku merusak kunci sepeda motor dengan mengunakan kunci leter T dan setelahnya sepeda motor tersebut didorong dan dibawa kabur oleh pelaku yang di bantu temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari tempat kejadian pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku ini diantaranya empat unit sepeda motor, 12 pasang plat Nopol Ranmor hasil pencurian, satu pasang kunci T, satu buah kunci pas, tiga buah ID Card wartawan serta berbagai macam kelengkapan sepeda motor hasil curian.

"Dari total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang diakui oleh para pelaku enam diantaranya sudah ada barang buktinya, dan laporan kehilangan juga sudah ada di Polsek Pahandut berdasarkan laporan dari para korban," katanya.

Dari keterangan masing-masing pelaku, sepeda motor hasil curian di ual kepada pemesan yang berada di tempat-tempat yang berbeda diantaranya ke Kelurahan Pelantaran dan Kelurahan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur dengan harga mulai dari Rp 2,5 juta sampai dengan Rp3,5 juta per unitnya.

Tiga pelaku dibidik dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara untuk pelaku utamanya dan pasal 221 ayat 1 yaitu barang siapa yang sengaja meyembunyikan dan memberikan pertolongan kepada seseorang yang melakukan kejahatan dan menghindari penyidik atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian dengan ancaman 9 bulan penjara.

Editor: Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "3 Oknum Wartawan Tabloid Ditangkap Polisi Jadi Tersangka Curanmor"

Posting Komentar