Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Senin mengatakan, keenam ranperda inisiatif DPRD Kotawaringin Timur tersebut telah masuk dalam program legislasi daerah 2017.
"Tahun depan, sedikitnya ada enam ranperda inisiatif dewan. Selain itu, ada 12 ranperda usulan eksekutif. Jadi totalnya ada 18 ranperda yang akan bahas dan harus diselesaikan," katanya.
Keenam ranperda inisiatif dewan meliputi, pembentukan produk hukum daerah, pembentukan produk hukum desa, pembentukan lembaga kemasyarakakatan di desa dan kelurahan, pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa, kawasan tanpa rokok, dan tuntutan tata cara ganti kerugian daerah.
Menurut Dadang, keenam ranperda tersebut diusulkan dengan menimbang situasi dan konisi perkembangan masyarakat kini.
Ranperda kawasan bebas rokok, misalnya diajuka dengan melihat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2011.
Selain itu, kawasan bebas rokok perlu dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi kesehatan lingkungan dan polusi udara bagi bayi, anak-anak, ibu menyusui dan orang bukan perokok.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "2017, DPRD Kotawaringin Timur Targetkan 6 Ranperda Inisiatif Ditetapkan Menjadi ..."
Posting Komentar