"Sampai sekarang belum ada menerima pengaduan dari masyarakat mengenai masalah konsumen yang dirugikan. Padahal banyak kasus yang merugikan konsumen dapat diselesaikan melalui lembaga ini," kata Kepala BPSK Barito Utara, Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Jumat.
BPSK merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen BAB XI Pasal 49 ayat 1 tentang pemerintah membentuk BPSK di daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Anggota BPSK Barito Utara dibentuk dan dikukuhkan sejak tahun 2015 oleh Bupati Barito Utara atas nama Menteri Perdagangan RI melalui keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2013 yang terdiri dari tiga unsur yakni unsur pemerintah, unsur pelaku usaha, dan unsur konsumen dengan jumlah sebanyak sembilan orang anggota BPSK.
"Sekarang ini BPSK Barito Utara sudah memiliki Sekretariat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Barito Utara," katanya.
Sehingga masyarakat bisa menyampaikan pengaduan lewat sekretariat yang ada. Hanya saja pada tahun pertama ini tidak ada yang melaporkan. Mungkin karena masyarakat tidak tahu akibat kurang sosialisasi.
Ke depan pihaknya akan digencarkan langkah-langkah sosialisasi supaya masyarakat dapat mengetahui tentang keberadaan instansi BPSK ini di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dikatakannya, sistem penanganannya sama dengan di Pengadilan, sebab anggota BPSK ini nantinya akan bersidang dan menjadi hakim dengan cara mendengarkan keterangan-keterangan pelapor dan saksi-saksi, sedangkan bagian sekretariat akan menjadi Panitera.
Dalam persidangan sekurang-kurangnya dari tiap unsur tiga orang dan sebanyak-banyaknya dari setiap unsur lima orang.
Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, sebelum melakukan pengaduan dapat melakukan upaya langsung. Apabila tidak ada kesepakatan, maka konsumen bersangkutan dengan pelaku usaha dapat menempuh jalur penyelesaian lewat BPSK. Untuk biaya penyelesaian sengketa di BPSK ini tidak ada pungutan sama sekali alias gratis.
Banyak kasus yang merugikan konsumen seperti pada saat pelaksanaan kredit kendaraan yang kebanyakan ditarik oleh pihak lising tanpa ada proses mediasi.
Padahal sebelum ditarik semestinya ada upaya mediasi, sehingga hak-hak konsumen tetap terpelihara, jelas Sugianto yang juga menjabat Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Demikian pula dengan produk-produk kadaluarsa, atau rusak segel, ataupun janji-janji dari pelaku usaha yang tidak ditepati juga dapat diajukan pengaduannya.
"BPSK berupaya melayani setiap pengaduan yang masuk dengan langkah-langkah pertama adalah melalui jalur memediasi," katanya.
Editor: Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "BPSK Barito Utara Belum Terima Pengaduan Konsumen"
Posting Komentar