"Kita meminta masyarakat yang memiliki hak pilih agar proaktif mengecek namanya pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan," kata komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Barsel Sari Sahayanie usai sosialisasi kepada perempuan SPPR GKE di Buntok, Rabu.
Bagi masyarakat yang sudah berhak pilih, namun tidak masuk kedalam DPS agar dapat melaporkannya kepihaknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
"Hal tersebut agar nama yang bersangkutan bisa dimasukan dalam datanya DPS hasil perbaikan," kata dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman agar bisa mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai syarat terdaftar dalam DPS.
Dia mengatakan, batas waktu harus memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada 4 Desember 2016 mendatang.
"Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan perekaman supaya bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 15 Februari 2017 mendatang," ucap Sari Sahayanie.
Ia menyampaikan, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengecek namanya masing-masing, apakah sudah masuk dalam DPS yang telah ditetapkan tersebut.
"Untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 96.574, sedangkan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data kurang lebih sebanyak 3 ribu orang," demikian Sari Sahayanie.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Warga Harus Proaktif Cek Nama DPS, kata Ketua KPU Barsel"
Posting Komentar