Kepala Dinas Dinsosnakertrans Barsel, Edi Darmadi melalui Kabid Pengawasan Hubin dan Jamsosker, Yus Bimarsono, Kamis mengatakan UMK Barsel tahun 2016 Rp 2.352.238 pada tahun 2017 diusulkan menjadi Rp 2.546.298 atau naik 8,25 persen.
"Kenaikan UMK ini, lanjut dia, hasil rapat dewan pengupahan Barsel berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL),"katanya, di Buntok, Kamis.
Jadi lanjut Yus Bimarsono, jumlah kenaikan UMK dari tahun sebelumnya yakni Rp 194.060 atau 8,25 persen, akan tetapi untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) 2017 Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak sependapat.
"Hal itu terkait penentuan besaran persentase yang digunakan untuk perhitungan besaran UMSK yang akan ditetapkan nanti,"tambah dia.
Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Apindo Barsel Jum'at (4/11) terkait hal itu dan setelah sepakat, maka segera mungkin akan disampaikan ke Bupati Barsel dan Gubernur Kalteng.
Adapun UMSK sektor upah buruh, pertanian, Peternakan, Kehutanan, perkebunan dan perikanan, penebang kayu (logging) dan sektor industri pengolahan pada 2016 Rp 2.548.832 naik menjadi Rp 2.561.576 atau naik 0,5 persen.
Untuk UMSK sektor kontruksi/bangunan dari Rp 2.672.559 naik menjadi Rp 2.726.010 atau 2 persen. Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian, pada 2016 Rp 2.672.559 menjadi Rp 2.699.285 atau mengalami kenaikan 1 persen.
Sementara sektor jasa dari Rp 2.548.832 naik menjadi Rp 2. 587.064 atau kenaikannya 1,5 persen. Dan sektor Listrik, gas dan air dari Rp 2.548.832 menjadi 2.574.320 atau mengalami kenaikan 1,0 persen.
Ia berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diwilayah Barsel wajib menyesuaikan standart pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.
"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," kata dia.
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "UMK Barito Selatan 2017 Diusulkan Naik 8,25 Persen"
Posting Komentar