Ini penetapan Polisi terkait kecelakaan yang tewaskan mahasiswi

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan Rendi M Sigara (32), pengemudi mobil Terios bernopol KH 1158 AW sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Km 23, yang mengakibatkan mahasiswi Stikes Eka Harap bernama Raudatul Badawiyah (22) meninggal dunia.
  
"Rendi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang ancaman hukuman kurungan penjara selama enam tahun," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis malam.
Penetapan tersangka terhadap ASN Pemkab Katingan itu, tentunya setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tiga orang saksi mata serta melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi insiden.
Selain itu, Timbul menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan penyidikan secara profesional dan tidak ada intervensi dari siapa pun. Sehingga kasus kecelakaan tersebut terang benderang sesuai hasil pemeriksaan petugas keamanan.
"Setelah semua berkas nantinya rampung, kita akan menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, guna menjalani proses persidangan nantinya," kata perwira berpangkat melati dua itu.
Orang nomor satu di Polres Palangka Raya itu menambahkan, kesalahan tersangka diduga kuat lantaran mengambil jalur milik orang lain, dengan tujuan mendahului truk yang berada di depannya.
Ketika itu mobil meluncur dari arah Palangka Raya menuju ke Kabupaten Katingan.
Tidak disangka, korban yang menggunakan sepeda motor Yamaha GT bernopol KH5806 KI meluncur dari arah sebaliknya.
Karena jarak yang sudah sangat dekat, mobil Terios tidak bisa menghindar dan menabrak bagian samping motor, hingga mengakibatkan pengendara motor terjatuh dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Itu setelah korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Diduga mengalami pendarahan yang cukup banyak, korban meninggal dunia di lokasi tabrakan," katanya.

0 Response to "Ini penetapan Polisi terkait kecelakaan yang tewaskan mahasiswi"

Posting Komentar